Jurnaba
Jurnaba
No Result
View All Result
Jurnaba

Dilema Penundaan Pemilu, Telaah Aspek Politik

Dicky Eko Prasetio by Dicky Eko Prasetio
11/03/2022
in Headline
Dilema Penundaan Pemilu, Telaah Aspek Politik

Wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kian menggema di berbagai media. Berikut uraiannya ditinjau dari kacamata politik.

Wacana ini diutarakan oleh berbagai tokoh politik nasional. Beberapa tokoh politik nasional yang mengemukakan wacana penundaan Pemilu salah satunya adalah Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, Nabs.

Bahlil Lahadalia, selaku Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyampaikan hasil diskusinya dengan para pengusaha.

Pada intinya, para pengusaha khawatir dengan adanya tahun politik baru yang berpotensi melahirkan ketidakpastian dalam iklim ekonomi.

Selain itu, wacana penundaan Pemilu juga disampaikan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.

Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa wacana penundaan Pemilu didasarkan pada analisis big data perbincangan di media sosial. Berdasarkan analisis big data perbincangan di media sosial tersebut dari 100 juta subjek akun di media sosial, sebanyak 60 persen mendukung penundaan pemilu dan 40 persen menolak.

Selain itu, terdapat juga beberapa pihak yang terang-terangan menyatakan menolak terhadap wacana penundaan Pemilu.

Pihak yang menolak diantaranya adalah lima partai politik yang memiliki kursi di MPR/DPR, yakni PDI-P, Nasdem, Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Bahkan, Partai Gerindra akhirnya memutuskan untuk mengikuti jejak lima partai politik sebelumnya untuk menyatakan penolakan terhadap wacana penolakan Pemilu.

Dengan demikian, telah terdapat penolakan dari enam partai politik yang memiliki kursi di MPR/DPR terkait wacana penundaan Pemilu.

Nabs, terlepas dari aspek pro dan kontra atas wacana penundaan Pemilu, tulisan ini berupaya menghadirkan analisis politik dan HTN terkait wacana penundaan Pemilu.

Aspek Politik dalam Penundaan Pemilu

Politik menurut Harold Dwight Lasswell (1936) dalam bukunya yang berjudul “Politics: Who Gets What, When, How” memberikan deskripsi singkat mengenai politik bahwa politik merupakan “who gets what, when and how” yang bermakna bahwa politik berkaitan dengan siapa memperoleh apa, kapan dan bagaimana.

Berdasarkan pemahaman tersebut, Harold Dwight Lasswell mencoba menegaskan bahwa politik berkaitan dengan “pengaruh dan memengaruhi”.

Lebih lanjut, Paul H. Conn (1971) dalam bukunya yang berjudul “Conflict & Decision Making: An Introduction to Political Science” juga menegaskan bahwa esensi dari politik adalah konflik.

Dalam hal ini, dapat dipahami jika Paul H. Conn menganggap bahwa konflik merupakan aspek esensial dalam politik.

Gagasan Harold Dwight Lasswell dan Paul H. Conn juga diamini oleh Ramlan Surbakti (2007) dalam bukunya yang berjudul “Memahami Ilmu Politik” yang mana Ramlan Surbakti memberikan tiga cara dalam pemahaman mengenai pengertian politik, yaitu: pertama, identifikasi atas aktivitas yang membentuk politik.

Pemahaman yang pertama ini erat kaitannya dengan pendapat dari Paul H. Conn yang menegaskan bahwa esensi politik adalah konflik.

Kedua, menyusun rumusan segala sesuatu yang dapat merangkum berbagai hal yang dapat dikategorisasikan sebagai politik.

Pada pemahaman yang kedua ini, politik berkaitan dengan pemahaman Harold Dwight Lasswell yang mengidentikkan politik sebagai siapa memperoleh apa, kapan dan bagaimana.

Ketiga, upaya untuk menyusun berbagai daftar pertanyaan yang perlu dijawab dalam memahami politik.

Dari tiga pemahaman mengenai politik tersebut, dapat disimpulkan bahwa Ramlan Surbakti memberikan pemahaman bahwa politik lebih luas dari apa yang digagaskan Harold Dwight Lasswell dan Paul H. Conn.

Meski begitu, dalam menyusun buku “Memahami Ilmu Politik”, Ramlan Surbakti lebih dominan dalam menggunakan pandangan Harold Dwight Lasswell dalam memahami politik.

Sedikit berbeda dengan pemahaman Ramlan Surbakti tersebut, Miriam Budiardjo (2007) dalam bukunya yang berjudul “Dasar-Dasar Ilmu Politik” memberikan pemahaman mengenai politik secara lebih detail meskipun dibatasi dalam lingkup “politik negara” sehingga politik suatu negara berkaitan dengan masalah kekuasaan (power) pengambilan keputusan (decision making), kebijakan publik (public policy), dan alokasi atau distribusi (allocation or distribution).

Berdasarkan berbagai pandangan dan pendapat mengenai politik tersebut, penulis justru berpandangan bahwa upaya untuk memahami politik harus dilihat dengan membedakan (bukan memisahkan) ketiga aspek yang berhubungan dalam politik yaitu: politik, politik praktis, dan ilmu politik.

Menurut penulis, politik adalah suatu cara, proses, prosedur, atau mekanisme yang ditujukan untuk mewujudkan tujuan bersama (common good) yang didasarkan atas nilai-nilai tertentu yang tumbuh, berkembang, dan diakui oleh masyarakat.

Politik praktis menurut hemat penulis adalah konkretisasi dari politik sehingga politik praktis berkaitan dengan fenomena politik spesifik yang terjadi dalam suatu masyarakat atau institusi tertentu.

Politik praktis ini menurut penulis identik dengan “kekuasaan” dan relevan dengan pandangan Harold Dwight Lasswell yang mengidentikkan politik sebagai siapa memperoleh apa, kapan dan bagaimana.

Sedangkan, Ilmu politik adalah ilmu pengetahuan yang berdasarkan metode keilmuan sosial dengan “karakteristik tertentu” yang berupaya mendeskripsikan, memberikan pemahaman, sekaligus menerapkan aspek politik yang meliputi: nilai, cara, dan tujuan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa ilmu politik membahas mengenai politik dan politik praktis sekaligus.

Pembedaan antara politik, politik praktis, dan ilmu politik menurut hemat penulis diperlukan mengingat seringkali masyarakat mengidentikkan bahwa “politik adalah sesuatu yang kotor”.

Pemahaman tersebut tentu tidak tepat karena politik yang “kotor” hanya mungkin terjadi dalam politik praktis, dalam politik dan ilmu politik tidak mungkin ditemukan identifikasi politik itu kotor.

Terlebih lagi, dalam politik praktis, “stigma kotor” tersebut tentu hanya dalam kondisi tertentu dan dilakukan oleh pihak yang tidak memahami hakikat dari politik praktis.

Politik praktis menjadi “kotor” karena dijalankan oleh orang yang secara pribadi “kotor” atau tunduk pada lingkungan yang “kotor”. Pemahaman politik praktis yang “kotor” ini sama dengan memahami antara “orang” beragama A dan ajaran agama A.

Sekalipun dalam ajaran agama A terdapat ajaran untuk menjaga kebersihan namun “orang” beragama A bisa saja tidak menerapkan ajaran agama A, Nabs.

Hal inilah yang lazim disebut sebagai “oknum”. Tentu pemahaman akan politik, politik praktis, dan ilmu politik dapat diilustrasikan sebagaimana “orang” beragama A dan ajaran agama A tersebut.

Jika mengacu pada kasus ini yaitu wacana penundaan Pemilu, maka perlu dilihat dari aspek ilmu politik mengapa wacana itu bisa tersebar di masyarakat.

Jika mengacu pada beberapa alasan atau pertimbangan yang berdasarkan sumber dari berbagai media, wacana penundaan Pemilu setidaknya didasarkan pada beberapa alasan, yaitu: alasan pemulihan ekonomi sehingga memerlukan politik yang stabil, berdasarkan survei atau jajak pendapat lain yang menegaskan bahwa mayoritas mayarakat Indonesia merasa puas dengan kepemimpinan Presiden Joko Widodo, serta alasan pandemi COVID-19 yang dianggap belum usai.

Jika dilihat dari beberapa pendapat diperlukannya penundaan Pemilu harus dianalisis berbagai pertimbangan tersebut.

Nabs, terkait pertimbangan alasan pemulihan ekonomi sehingga memerlukan politik yang stabil menurut hemat penulis ini tidak berkaitan dengan aspek politik tetapi lebih berkaitan dengan regulasi ekonomi, kebijakan publik, dan penyediaan iklim ekonomi yang kondusif.

Menurut hemat penulis, upaya memberikan kestabilan ekonomi perlu pengoptimalan pada aspek regulasi ekonomi, kebijakan publik, dan penyediaan iklim ekonomi yang kondusif.

Regulasi ekonomi dalam implementasinya sudah terfasilitasi dalam berbagai peraturan perundang-undangan terutama dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang meskipun berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No 91/PUU-XVIII tahun 2020 dalam aspek formil dinyatakan inkonstitusional bersyarat, namun secara materil dan penggunaan metode omnibus law/omnibus bill dianggap tetap konstitusional asalkan terdapat perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Selain itu, dari aspek kebijakan publik tentu spirit UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait penyederhanaan regulasi termasuk penyederhanaan perizinan maupun aspek teknis lainnya dalam berusaha juga memerlukan implementasi yang optimal.

Hal ini termasuk juga penuangan aturan turunan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja baik di ranah pemerintah pusat maupun daerah juga diperlukan, termasuk upaya menerapkan metode omnibus law/omnibus bill di tingkat daerah apabila terdapat tumpang tindih dalam suatu aturan.

Hal itu juga perlu didukung oleh kebijakan publik, profesionalisme aparat pemerintah, serta political will dari berbagai stakeholder yang ada. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa alasan penundaan Pemilu untuk pemulihan ekonomi sehingga memerlukan politik yang stabil sejatinya tidak relevan karena hal yang penting dalam pemulihan ekonomi adalah regulasi ekonomi, kebijakan publik, dan penyediaan iklim ekonomi yang kondusif dan tidak berkaitan secara langsung dengan Pemilu.

Penundaan Pemilu

Selanjutnya dengan alasan mayoritas mayarakat Indonesia merasa puas dengan kepemimpinan Presiden Joko Widodo berdasarkan survei atau jajak pendapat adalah tidak relevan.

Hal ini dikarenakan bahwa Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 secara expressive verbis mengamanatkan bahwa Pemilu dilaksanakan “setiap lima tahun sekali” yang artinya ketentuan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 tersebut tidaklah dapat disimpangi.

Hal ini juga didasarkan pada pendapat dari Ramlan Surbakti yang menegaskan bahwa selain asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, juga perlu menegaskan adanya asas periodik dalam Pemilu.

Asas periodik dalam Pemilu memberikan penegasan bahwa pelaksanaan Pemilu harus didasarkan pada periodisasi tertentu yang bersifat pasti.

Dalam konteks Pemilu di Indonesia, asas periodik sebagaimana dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa Pemilu dilaksanakan secara periodik setiap lima tahun sekali.

Meski asas periodik tidak ditegaskan secara expressive verbis dalam rumusan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945, namun secara implisit asas periodik juga diakui sebagai asas Pemilu sebagaimana dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945, khususnya pada frasa “setiap lima tahun sekali”.

Dengan demikian, karena Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 juga menegaskan asas periodik Pemilu secara lima tahun sekali, maka penundaan Pemilu adalah hal yang tidak berdasar.

Selain itu, mendasarkan penundaan Pemilu dengan alasan “puas” dengan kepemimpinan Presiden Joko Widodo juga tidak relevan. Hal ini karena jika pun Pemilu ditunda Presiden Joko Widodo juga harus menyerahkan jabatan Presidennya kepada Pelaksana Tugas (PLT) Presiden.

Hal ini tentu akan menimbulkan pertanyaan baru, apakah penundaan Pemilu ini identik dengan perpanjangan masa jabatan Presiden? Tentu saja dua hal tersebut adalah tidak berkaitan dan mencoba mencari pengait dari dua hal tersebut adalah sebuah alasan kemunafikan.

Oleh karena itu, menurut hemat penulis alasan menunda Pemilu karena “puas” dengan kepemimpinan Presiden Joko Widodo adalah alasan yang tidak relevan, karena jika merasa “puas” dengan kepemimpinan Presiden Joko Widodo seharusnya adalah dengan melaksanakan Pemilu sesuai dengan jadwal (tahun 2024) dan memilih pemimpin sesuai dengan visi, misi, dan karakteristik yang sesuai dengan Presiden Joko Widodo dan bukan dengan menunda Pemilu.

Selanjutnya, terkait alasan pandemi COVID-19 yang dianggap belum usai penulis berpendapat bahwa ini hanya berkaitan dengan mekanisme dan prosedur dalam menerapkan protokol kesehatan saja dalam Pemilu.

Perlu juga dipahami bahwa asas solus populi suprema lex esto yang berarti keamanan dan kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi tidak dapat dimaknai sebagai sarana untuk menghalalkan segala cara (the unjustified the means). Asas solus populi suprema lex esto juga harus dibatasi oleh postulat “Abusus non tollit usum” yang bermakna bahwa kemungkinan penyalahgunaan tidak menghalangi manfaat, asas “Destinata tantum pro factis non habentur” yang artinya suatu maksud baik tidak serta-merta diikuti tindakan yang baik, serta asas “In casu extremae necessitates omnia sunt communia” yang berarti bahwa dalam suatu kondisi darurat, maka suatu tindakan yang diambil dipandang perlu.

Ketiga, asas dan postulat tersebut harus dipahami bahwa alasan darurat tidaklah menghalalkan segala cara, tetapi juga harus melihat aspek kepatutan, manfaat, serta cara yang sesuai.

Lebih lanjut, dalam kaidah Fiqh juga terdapat kaidah yang menyatakan, “Mâ lâ yudraku kulluhu lâ yutraku kulluhu” yang artinya apa yang tidak dapat diraih semuanya, maka jangan ditinggalkan semuanya.

Dalam konteks penundaan Pemilu, maka kaidah Fiqh tersebut bermakna bahwa jika pandemi COVID-19 belum usai dan masih terdapat potensi-potensi penyebarannya, maka solusinya bukanlah dengan menunda Pemilu (meninggalkan semuanya), solusi yang tepat adalah menyediakan prosedur, mekanisme, serta kebijakan yang dapat mengintegrasikan optimalisasi protokol kesehatan dalam proses Pemilu.

Dengan demikian, penulis berpendapat bahwa alasan pandemi COVID-19 tidaklah menjadi argumentasi yang relevan dalam penundaan Pemilu.

Dalam kaitannya dengan Ilmu Politik, tentu menurut hemat penulis wacana penundaan Pemilu identik dengan kehendak elit politik tertentu dalam melanggengkan kepentingannya, Nabs.

Menurut Suzanne Keller (1991) dalam buku yang berjudul “Beyond the Ruling Class: Strategic Elites in Modern Society” bahwa elite politik adalah individu atau kelompok yang memiliki pengaruh dalam proses pengambilan keputusan politik.

Elite yang memiliki pengaruh dalam proses pengambilan keputusan politik lazim disebut dengan elite penentu (strategic elites).

Menurut penulis, wacana penundaan Pemilu justru sejatinya berdasarkan pada kepentingan elite politik yang tentunya bersifat “top-down”.

Padahal, eksistensi Pemilu sejatinya merupakan ekspresi dari suara rakyat sebagai pemegang kedaulatan di Negara Indonesia.

Nabs, karakteristik utama dari Pemilu yang merupakan ekspresi dari suara rakyat sebagai pemegang kedaulatan adalah sifatnya yang “bottom-up”. Dalam hal ini, penundaan Pemilu yang didasarkan atas sifat “top-down” justru mereduksi hakikat kedaulatan rakyat sebagai nilai dasar eksistensi Pemilu yang menekankan aspek “bottom-up”.

Berdasarkan uraian tersebut, penulis berpendapat bahwa dari aspek politik penundaan Pemilu adalah tidak tepat dan tidak relevan sehingga penundaan Pemilu hanya akan mereduksi legitimasi kedaulatan rakyat yang termanifestasi dalam Pemilu, Nabs.

Tags: Pemilu 2024Penundaan PemiluPolitik Indonesia
Previous Post

Tidak Ada Cara Praktis Jadi Kolumnis

Next Post

Vernakularisasi: Visi Literasi Mbah Yai Sholeh Darat

BERITA MENARIK LAINNYA

Hakekat Lomba Agustusan dalam Kehidupan Sehari-hari
Headline

Hakekat Lomba Agustusan dalam Kehidupan Sehari-hari

17/08/2024
Islam Indonesia dan 7 Strata Masyarakat Nusantara
Headline

Islam Indonesia dan 7 Strata Masyarakat Nusantara

12/07/2024
5 Kuliner Bojonegoro Tempo Dulu yang Harus Kamu Tahu
Destinasi

5 Kuliner Bojonegoro Tempo Dulu yang Harus Kamu Tahu

07/05/2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anyar Nabs

Perut yang Menjadi Peta Kemiskinan

Perut yang Menjadi Peta Kemiskinan

14/04/2026
‎Wabup Bojonegoro Beri Perhatian pada Daffa, Si Bocah Jenius yang Bisa Rakit Robot

‎Wabup Bojonegoro Beri Perhatian pada Daffa, Si Bocah Jenius yang Bisa Rakit Robot

13/04/2026
Dari Pildacil hingga Olimpiade, Ar-Ridwan Competition 2026 Latih Mental Juara

Dari Pildacil hingga Olimpiade, Ar-Ridwan Competition 2026 Latih Mental Juara

12/04/2026
Seorang Pemuda di Rembang Jadikan Bibit Mangga sebagai Mahar Pernikahan

Seorang Pemuda di Rembang Jadikan Bibit Mangga sebagai Mahar Pernikahan

12/04/2026
  • Home
  • Tentang
  • Squad
  • Aturan Privasi
  • Kirim Konten
  • Kontak
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • JURNAKULTURA
  • DESTINASI
  • FIGUR
  • CECURHATAN
  • MANUSKRIP
  • FIKSI AKHIR PEKAN
  • SAINSKLOPEDIA
  • JURNAKOLOGI
  • SUSTAINERGI
  • JURNABA PENERBIT

© Jurnaba.co All Rights Reserved

error: