Selain minyak bumi, mbako Bojonegoro jadi berkah yang terus bekontribusi dari era kolonial hingga zaman Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT). Bahkan pernah memiliki jenis tembakau unggulan: Mbako Jati.
Sungai Bengawan berperan besar dalam penanaman tembakau di Pulau Jawa. Bojonegoro yang secara geografis mendominasi lajur Bengawan, berdampak pada produktivitas tembakau di Bojonegoro. Mengingat, sungai Bengawan membawa humus penyubur tanah pertanian. Begitu Raffles bercerita dalam History of Java.
Bersama Tuban dan Blora, Jipang (Bojonegoro), sampai pada abad 19 M masih tergabung dalam Karesidenan Rembang. Sebuah karesidenan Jawa Utara yang identik tembakau dan jati. Di mana, Jipang (Bojonegoro) punya peran sangat besar dalam konteks popularitas dan produktivitas kedua tanaman ini.
Bagi Bojonegoro, tembakau erat kaitannya dengan ekonomi kerakyatan, kolonialisme, dan transaksi perdagangan agraria di Pulau Jawa. Masuknya tembakau ke Pulau Jawa, termasuk Bojonegoro, diperkirakan sejak abad ke-17 M, melalui kehadiran bangsa Portugis dan Belanda.

Pada abad 18 hingga 19 M, tembakau diperkenalkan secara masif ke berbagai wilayah Jawa, termasuk Bojonegoro, melalui sistem tanam paksa Cultuurstelsel (1830–1870), yang fokus utamanya pada penanaman kopi dan tebu, bukan tembakau. Namun, setelah cultuurstelsel berakhir, perkebunan swasta (Particuliere Onderneming) justru tumbuh.
Baca Juga: Oeloeng, Kretek Legendaris Bojonegoro
Di Bojonegoro, pada abad 19 M, perusahaan Particuliere Onderneming mulai melirik, bahkan fokus pada tanaman tembakau. Sebab, kualitas tembakau Bojonegoro dianggap berkelas. Orang-orang Belanda mengakui, Tembakau Bojonegoro sangat wangi dan kuat. Sehingga rajangan keringnya menjadi primadona rokok kretek (cerutu).
Pada awal abad ke-20 M, pasca booming rokok kretek di Kudus dan Surabaya, permintaan tembakau Bojonegoro mengalami peningkatan. Bojonegoro memiliki tembakau unggulan. Baik yang ditanam di sempadan Bengawan, maupun yang ditanam di hutan. Pada masa ini, Bojonegoro memiliki tembakau unggulan bernama Mbako Jati.
Di kawasan Bojonegoro, dikenal entitas tembakau bernama Mbako Jati (Tembakau Jati). Mbako Jati merupakan sebutan untuk tembakau ditanam di kawasan hutan jati. Istilah ini muncul karena tembakau ditanam di kawasan bekas pohon jati, atau di sekelilingnya terdapat pohon jati.

Tanah bekas hutan jati atau tanah yang di sekelilingnya terdapat pohon jati, cenderung gembur, berkapur, dan memiliki unsur organik tertentu yang dari daun jati yang gugur. Hal ini memberi dampak pada aroma khas pada tanaman tembakau. Mbako jati dikenal beraroma harum.
Banyaknya lahan bekas hutan jati yang mulai ditanami tembakau, membuat popularitas Mbako Jati kian masif. Mbako Jati banyak dipakai sebagai campuran (blending) dalam industri rokok kretek, karena dikenal punya aroma kuat dan daya pengikat (binding) yang cukup bagus.
Setelah 1945, tembakau tetap menjadi tanaman rakyat utama. Perusahaan rokok besar (Gudang Garam, Djarum, Sampoerna) membeli bahan baku dari Bojonegoro. Pemerintah Orde Baru memberi ruang lewat sistem lelang tembakau agar petani bisa menjual hasil panennya secara terbuka.
Kini, Bojonegoro masih menjadi salah satu daerah produsen tembakau di Jawa Timur. Jenis yang ditanam umumnya tembakau Virginia dan tembakau rakyat (rajangan). Tembakau, bahkan masuk dalam Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang menjadi sumber keuangan daerah.
Menariknya, tembakau di Bojonegoro berkembang sebagai tanaman rakyat, bukan perkebunan besar seperti di Deli (Sumatera Utara). Peran tembakau sangat kuat dalam menggerakkan dinamika ekonomi pedesaan. Sebab, menjadi tanaman komersial yang bisa cepat diuangkan.
DBHCHT Bojonegoro 2025
Kabupaten Bojonegoro menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2025 sebesar Rp 74,3 miliar. Penerimaan cukai tembakau tersebut, menjadi terbesar urutan ke enam di Jawa Timur, setelah Kabupaten Jember yang sebesar Rp 87,9 miliar.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro menyebut, alokasi APBN 2025 untuk DBHCHT di Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp 122 miliar. Dikutip dari SuaraBanyuurip, Bojonegoro sudah menerima sebanyak empat kali transfer, untuk bagi hasil cukai tembakau.
Rinciannya, periode Februari menerima Rp 11,9 miliar, periode April dan Juni besarannya sama sebesar Rp 17,9 miliar, sedangkan di Agustus kemarin menerima Rp 23,9 miliar. Totalnya mencapai Rp 74,3 miliar. Sehingga masih memiliki sisa DBHCHT sekitar Rp 47,9 miliar. Namun sisa dana tersebut bakal bertambah, karena DBHCHT diprediksi bakal melampaui target Rp 122 miliar, begitu paparan Kepala KPPN Bojonegoro, Teguh Ratno, dikutip dari SuaraBanyuurip.
Untuk diketahui, tahun ini Bojonegoro telah menganggarkan sebesar Rp 34,1 miliar untuk bansos yang bersumber dari DBHCHT itu. Namun, data penerima manfaat seperti buruh rokok dan petani tembakau saat ini masih proses verifikasi. Pencairan rencananya dilakukan pada Oktober 2025 nanti.








