Gaya hidup ramah lingkungan (Eco Living) mulai mendapat perhatian banyak pihak. Di Bojonegoro, Pemkab inisiasi tradisi Eco Living melalui Surat Edaran (SE) Bupati.
Untuk melindungi lingkungan, menghemat sumber daya alam, serta mengurangi dampak perubahan iklim, berbagai pihak mulai kampanyekan gaya hidup ramah lingkungan (Eco Living). Konsep ini tak hanya diterapkan dalam skala komunitas, namun Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam Surat Edaran (SE) Bupati bernomor: 100.3.4.2/721/412.302/2025, Pemkab Bojonegoro mengimbau secara tegas kepada para OPD di bawahnya untuk mulai menerapkan Eco Living dalam kehidupan kerja di kantor. Himbauan ini bukan sekadar bentuk seremoni, melainkan inisiasi untuk membangun sebuah tradisi.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bojonegoro, Achmad Gunawan menyatakan, pihaknya berupaya membangun tradisi baik ini, lewat himbauan secara resmi. Menurutnya, himbauan Eco Living sejak awal bukan seremoni, namun inisiasi tradisi. Sehingga, untuk mengimbau pun, harus lewat mekanisme yang serius.
Baca Juga: Suluk Ekologi, Ekspedisi dan Berdiskusi tentang Alam
Gunawan mengatakan, himbauan penerapan Eco Living dari Bupati Bojonegoro ini, memang berpijak dan selaras dengan pembangunan berorientasi Sustainable Development Goals (SDGs). Ada sebanyak 12 poin dalam Surat Edaran yang harus diterapkan masing-masing OPD di Bojonegoro.
“Memang bertahap tapi konsisten, kami memulainya dari yang paling sederhana. Misalnya, melarang penggunaan botol plastik di setiap acara OPD” ucap Gunawan pada Jurnaba (24/5/2025).
Lebih jauh Gunawan menjelaskan, selama sebulan ini, pihaknya memulai program Eco Living level OPD melalui larangan penggunan botol plastik dan mengutamakan membawa botol isi ulang dari rumah. Dalam praktik lainnya, pihaknya juga menyiasati adanya dispenser dan gelas kertas ramah lingkungan, di setiap kegiatan rapat.

Selain pelarangan menggunakan botol plastik, kata Gunawan, setiap pukul 15.30, secara otomatis ada announcement untuk para pegawai, bahwa jam kerja akan berakhir, sehingga diminta memastikan colokan listrik untu dicabut. Menurutnya, ini tradisi dalam efisiensi penggunan energi.
Secara umum, terdapat 12 poin himbauan dalam SE Bupati. Semua poin, berdasar pada tujuan pembangunan Sustainable Development Goals (SDGs). 12 poin himbauan ini, kata Gunawan, juga bagian dari program 100 Hari kerja bupati. Sehingga bukan lagi bersifat seremonial, namun inisiasi tradisi.
Baca Juga: Suluk Geobiculta, Tiga Pilar Penyangga Ekosistem Alam
Di antara 12 poin himbauan itu, meliputi: 1. Melarang penggunaan botol minuman plastik di seluruh kegiatan 2. Mewajibkan penggunaan dokumen digital untuk surat-menyurat, 3. Mematikan lampu dan alat dengan sumber listrik lainnya ketika tak digunakan, 4. Menerapkan kebijakan zero-tolerance terhadap kekerasan seksual di tempat kerja.
5. Menyediakan akses gratis konsultasi kesehatan mental bagi pegawai, 6. Menyediakan fasilitas pemilahan tempat sampah (organik – anorganik) di setiap kantor pemerintahan, 7. Menyediakan ruang laktasi yang layak bagi ibu menyusui, 8. Menyediakan sudut baca di kantor, 9. Menyediakan fasilitas yang ramah disabilitas di setiap kantor pemerintahan dan ruang publik.
10. Membangun vertical garden di sejumlah sudut gedung pemerintahan untuk menanam tanaman, 11. Menyediakan pojok komposting untuk mengolah sisa makanan dan sampah-sampah organik, dan 12. Menyediakan ruang terpisah yang layak untuk perokok di tempat kerja.
“Ke-12 poin himbauan ini, telah diterapkan secara bertahap di masing-masing OPD sejak bulan lalu” Tegas Gunawan.
Adanya Surat Edaran (SE) Bupati terkait praktik baik berdasar SDGs, mendapat apresiasi dari sejumlah pegiat dan praktisi lingkungan. Sebab, praktik baik ini bukan sekadar himbauan seremonial. Namun secara serius dirancang sebagai inisiasi tradisi lewat jalur birokrasi.

Arif J. Setiawan, Pegiat Lingkungan dari Bojonegoro Institute (BI) menyatakan, mau tidak mau, Pemkab Bojonegoro memang perlu membangun dan membudayakan tradisi Eco Living. Tradisi itu dapat dimulai dari pelaksanaan kegiatan sehari-hari di lingkungan Pemkab, seperti penggunaan dokumen digital, penyediaan tempat pemilahan sampah, pembatasan penggunaan botol plastik, hingga efisiensi energi.
“Adanya Surat Edaran ini, merupakan inisiasi yang cukup progresif. Sebab, butuh keberanian untuk mengubah tradisi menuju lebih baik” Ungkapnya.
Menurut Arif, mentradisikan gaya hidup ramah lingkungan (Eco Living) di lingkungan Pemkab, bukan hal mudah. Namun setidaknya, adanya SE Bupati jadi bukti bahwa tradisi yang baik tak cukup didiskusikan, tapi juga harus dimulai secara langsung. Larangan penggunaan botol plastik misalnya, menurut Arif, merupakan upaya nyata dalam mengurai permasalahan sampah plastik yang selama ini menyebabkan masalah lingkungan.
Lelaki yang juga Ketua Masyarakat Ficus Bojonegoro itu menambahkan, selain pembatasan sampah botol plastik, Pemkab Bojonegoro harus memperbanyak keran air siap minum di ruang-ruang publik seperti taman atau sekolah. Sebab, menurut dia, jika banyak tersedia keran air siap minum di ruang-ruang publik, maka tren membawa tumbler (botol isi ulang) akan terbentuk dengan sendirinya.
“Artinya, penggunaan botol plastik akan berkurang secara otomatis. Bahkan, tradisi ini semakin dikenal di tengah masyarakat, terutama kalangan pelajar atau anak muda,” tuturnya.
Arif berharap, untuk memperkuat tata kelola pemerintahan cerdas dan ramah lingkungan (Eco Living), Pemkab Bojonegoro dapat merumuskan Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk pengembangan Transisi Energi Baru Terbarukan, Adaptasi Perubahan Iklim, Pengelolaan Sampah Berkelanjutan, dan lain sebagainya.








