Diskusi literasi ormada (dilema) dihelat dengan bahagia di area kota, berikut keseruannya.
Nabs, pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan kampus menjadi “musuh” nyata bagi perguruan tinggi.
Hal ini didasarkan data yang dihimpun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bahwa sepanjang bulan Januari hingga Juli 2021 telah terjadi sekitar 2.500 kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi.
Lebih lanjut, menurut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, menegaskan bahwa berdasarkan hasil survei mandiri yang dilakukan oleh pihaknya terkait kekerasan seksual di tahun 2020, terdapat 77 persen pelecehan dan kekerasan seksual dilakukan oleh oknum dosen di perguruan tinggi.
Hal ini setidaknya menunjukkan bahwa tingginya tingkat pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi justru berbanding terbalik dengan esensi dan tujuan dari pendidikan tinggi.
Pendidikan tinggi yang harusnya menjadi “Taman Inovasi” bagi kemajuan NKRI justru menjadi markas empuk bagi predator seksual di lingkup kampus.
Tingginya kasus pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan kampus membuat mahasiswa Unesa dari Bojonegoro yang tergabung dalam organisasi mahasiswa daerah (Ormada) FKMB Unesa mengadakan DILEMA (Diskusi Literasi Ormada) dengan tema “Peningkatan Sensitivitas Diri Terhadap Pelecehan Seksual” yang diadakan pada Hari Minggu, 16 Januari 2022, Pukul 08.00 WIB-selesai.
Acara tersebut diselenggarakan di Kedai Mbah Yi yang beralamat di Jl. Kolonel Sugiyono No. 236, Ledok Kulon, Bojonegoro. Acara tersebut dihadiri oleh seluruh perwakilan organisasi mahasiswa daerah di Bojonegoro yang meliputi seluruh mahasiswa Bojonegoro yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi baik negeri maupun swasta yang tergabung dalam organisasi mahasiswa daerah (Ormada), Nabs.
Acara tersebut dihadiri oleh Bapak Rohmad Effendi yang merupakan Advokasi P3A sebagai pembicara dan dimoderatori oleh dulur Aida Meilina.
Hasil diskusi tersebut diantaranya bahwa perguruan tinggi harus memfasilitasi mahasiswa/i dengan fasilitas bimbingan konseling yang memadai serta responsif dan antisipatif terhadap kasus pelecehan dan kekerasan seksual.
Selain itu, perlu adanya optimalisasi atas kinerja SATGAS Kekerasan Seksual yang dibentuk masing-masing perguruan tinggi untuk melakukan penindakan atas kasus pelecehan dan kekerasan seksual di lingkup perguruan tinggi.