Kemajuan kota tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, atau tingginya gedung-gedung perkantoran. Lebih dari itu, kualitas pengelolaan sampah jadi indikator penting kemajuan sebuah kota. Hal itu diucap Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar.
”Tak akan maju sebuah kota, jika pengelolaan sampahnya tidak ditangani dengan baik” Ucap Umar pada Jurnaba (16/1/2026)
Umar mengatakan, seiring meningkatnya jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi, volume sampah perkotaan tentu terus bertambah. Tanpa sistem pengelolaan yang baik, sampah berpotensi jadi persoalan serius yang berdampak pada kesehatan masyarakat, lingkungan, hingga citra kota itu sendiri.
Umar mengakui, dengan indikator kemajuan kota saat ini, pengelolaan sampah di Bojonegoro memang belum maksimal. Karena itu, pihaknya sedang berupaya membangun pengelolaan sampah yang lebih sistematis. Pengelolaan sampah, kata dia, sudah sepatutnya tak lagi mengandalkan ritme “kumpul–angkut–buang” saja.
”Kemarin kami bertemu Menteri Lingkungan Hidup dan mendapat sejumlah masukan” Imbuh politisi muda PKB tersebut.

Kata Umar, pihaknya bertemu Kementerian Lingkungan Hidup dalam rangka memperkuat tata kelola lingkungan di daerah. Khususnya dalam menyusun kebijakan dan penganggaran terhadap sektor lingkungan hidup di tingkat daerah. Khususnya dalam mencermati UU nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
”Kami diminta mencermati UU 18 tersebut. Kemudian dibreakdwon kedalam kebijakan. Termasuk penganggaran” imbuhnya.
DPRD, kata Umar, memiliki peran kunci dalam penentuan arah kebijakan dan persetujuan APBD. Karena itu, pihak kementerian meminta pihaknya untuk berperan kuat dalam mendorong kebijakan dan penganggaran lingkungan hidup di daerah. Khususnya dalam menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.
“Pengelolaan sampah harus menjadi kesadaran kolektif masyarakat, serta visi pembangunan jangka panjang yang berorientasi pada keberlanjutan” katanya.
Lebih jauh Umar menjelaskan, saat ini pihaknya melakukan pencermatan dan pendalaman terkait UU 18 2008 tentang pengelolaan sampah. Dari pendalaman itu, pihaknya menargetkan dalam waktu dekat mampu mem-breakdown poin-poin penting ke dalam aturan daerah. Sehingga, pengelolaan sampah bisa lebih sistematis dan memiliki landasan hukum yang kuat.








