Diskusi Multipihak bahas pengelolaan Dana Abadi Migas, dilaksanakan di EJSC Bakorwil Bojonegoro pada (19/3/2024). Agenda diadakan Bojonegoro Institute (BI) itu, ditujukan untuk mendorong pengelolaan Dana Abadi Migas secara transparan dan akuntabel.
Dalam acara tersebut, dihadiri Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro Nur Sujito, Ketua Bapemperda DPRD Bojonegoro Sudiono, para akademisi, perwakilan komunitas Bojonegoro, serta sejumlah NGO lokal.
Pemkab Bojonegoro sedang menyusun pembentukan Dana Abadi Migas untuk Pendidikan dan Lingkungan. Dana Abadi Migas bidang Pendidikan dan Dana Abadi Migas bidang Lingkungan ini, masing-masing akan diatur dengan dua perda yang berbeda. Progres penyusunan perda Dana Abadi Migas, masih berlangsung di lembaga eksekutif maupun legislatif Bojonegoro.
Dalam diskusi tersebut, Direktur BI, Awe Saiful Huda memberi pemaparan tentang pemahaman umum tentang proses pembentukan Dana Abadi yang telah dilakukan cukup lama, tercatat sejak 2010. Selain itu, BI juga memberi usulan sejumlah prinsip dan ketentuan penting yang harus dimasukan pada Perda Dana Abadi Migas bidang Pendidikan tersebut.
Dia menegaskan, untuk membangun transparansi, akuntabilitas dan pengawasan publik, maka harus ada 6 prasayat utama. Di antaranya: (1) Menetapkan tujuan pembentukan Dana Abadi Migas dengan jelas; (2) Menetapkan aturan-aturan keuangan — penganggaran, penyetoran, penarikan dan pelaporan – yang sejalan dengan tujuan Dana Abadi Migas.
(3) Menetapkan aturan investasi yang sejalan tujuan Dana Abadi — penempatan portofolio; larangan penempatan investasi berisiko tinggi; manajemen risiko dan lainnya, (4) Menetapkan standar etika dan konflik kepentingan pembagian tugas dan kewenangan, (5) Membuka informasi yang teratur dan ekstensif dan (6), Menetapkan lembaga pengawas independen (Dewan Pengawas) guna memonitor pengelolaan dan penggunaan dana.
“Yang paling inti dari pengelolaan ini, adalah unsur transparansi dan akuntabilitas” ucap Awe.
Ketua Bapemperda DPRD Bojonegoro, Sudiono, dalam tanggapannya menyebut, penyusunan perda saat ini sudah pada pembentukan panitia khusus (pansus). Saat ini, pihak legislatif sudah dibentuk pansus dana abadi migas bidang Pendidikan.
Nanti, kata Sudiono, masyarakat sipil bisa ikut mengawal dan menyampaikan aspirasi dalam tiap pembahasannya, “Kami sangat mengapresiasi kegiatan seperti ini, saya sebagai Ketua Bapemperda sekaligus anggota pansus, akan menjadikan hasil diskusi ini sebagai bahan penyempurna draft perda”. Ucap Sudiono
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro, Nur Sujito, dalam tanggapannya menyatakan, pihaknya memang sudah cukup lama mendiskusikan pengelolaan Dana Abadi Migas ini dengan BI.
Hasil diskusi dan masukan dari BI ini, menurut dia, akan jadi bahan berharga bagi Pemkab, khususnya dalam rangka menyempurnakan pasal-pasal yang teredapat di dalam Perda. Termasuk tata kelola transparansi dan akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Hal itu menjadi masukan berharga bagi pihaknya.
“Kami sangat berterimakasih atas kepedulian BI pada perencanaan Perda ini. Tentu, masukan-masukan itu akan menjadi masukan penting bagi kami” ungkap Sujito.
Direktur LPM Indonesia, Dian Widodo yang hadir dalam acara, memberi masukan tentang mekanisme penempatan Dana Abadi. Bahwa perlu adanya pengaturan yang jelas dalam penempatan Dana Abadi. Misalnya, harus ada pemilihan lembaga keuangan (Bank) yang kredibel. Menurutnya, pemilihan Lembaga keuangan kredibel ini, dalam rangka memberi potensi keuntungan lebih besar, serta stabilitas kekuatan keuangannya lebih sehat.
Akademisi dari Unugiri Bojonegoro, Ainun menyatakan, pengelolaan Dana Abadi Migas, khususnya di bidang pendidikan, harus memastikan prioritas beasiswa untuk mahasiswa Bojonegoro. Hal ini dinilai penting untuk meningkatkan tingkat pendidikan tinggi di Bojonegoro.
“Mekanisme beasiswa untuk para mahasiswa, tentu harus jelas konsepnya” ujar Ainun.
Senada dengan itu, Ketua Bojonegoro Creative Network (BCN), M. Alfianto memberi penekanan pada transparansi Dana Abadi. Dia menyatakan kesetujuannya dengan BI, bahwa inti dari pengelolaan Dana Abadi adalah faktor transparansi. Sehingga, masyarakat mendapat akses informasi memadai terkait pengelolaan dan penggunaan Dana Abadi. Sehingga, ada partisipasi masyarakat dalam pengawasan Dana Abadi tersebut.








