Bagaimana cara warga rantau dalam menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2019? Komisi Pemilihan Umum sudah mengatur tata cara warga rantau dalam mencoblos lewat program Pindah Pilih. Yuk Nabs, kita kupas program Pindah Pilih yang dimunculkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Pesta demokrasi akan digelar 17 April 2019. Tinggal hitungan jari lagi rakyat akan menggelar pesta ini. Tujuannya untuk memilih siapa yang nantinya akan memimpin Indonesia. Maka dari itu seluruh rakyat terlibat dalam pesta yang diadakan tiap lima tahun sekali ini.
Namun bagaimana dengan kamu yang jadi anak rantau? Apakah hak suara pilih anak rantau masih bisa digunakan? Tentu bisa Nabs, bahkan WNI yang tengah singgah sementara di luar negeri saja, masih bisa menggunakan hak suara pilihnya.
Hal ini menjadi kabar baik bagi para perantau. Seperti pekerja dan mahasiswa yang tinggal di kota lain. Dengan adanya layanan pindah memilih. Para perantau tetap bisa mencoblos pada Pemilu 17 April 2019 nanti. Tanpa harus pulang ke kampung halaman.
Sesuai Pasal 210 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Terkait pemilih yang ingin berpindah TPS. Pemilih yang akan pindah TPS akan dilayani hingga 10 April 2019.
Sebelum mengajukan pindah TPS. Pemilih harus sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Cara cek nama apakah sudah terdaftar di DPT. Bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat. Petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek nama pemilih. Apakah sudah atau belum terdaftar pafa DPT Pemilu 2019.
Buat para perantau milenial yang tidak ingin kehilangan hak suara pilihnya. Cara kedua bisa melalui HP dengan mengakses situs resmi lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Dengan cara ini kamu bisa langsung memeriksa di mana TPS tempatmu mencoblos.
Jika nama kamu tercantum dalam DPT Pemilu 2019. Datangilah KPU kabupaten/kota lokasi tinggalmu sekarang. Jangan lupa membawa e-KTP karena semua serba digital.
Tunjukkan pada petugas dan mereka akan mencatat nomor Kartu Keluarga (KK) kamu utnuk mengurus administrasi pindah memilih. Baik untuk pindah keluar, maupun pindah masuk.
Selanjutnya kamu akan mendapatkan formulir A5. Formulir tersebut digunakan sebagai bukti kalau kamu telah pindah memilih.
Setelah proses administrasi pindah memilih selesai. Maka data pemilih di tempat asal akan dihapus. Jangan lupa untuk menduplikasi (fotokopi) formulir A5 yang dicatatkan petugas. Selesai mengurus A5 di KPU.
Datanglah ke kantor desa/kelurahan terdekat di lokasi kamu tinggal sekarang. Tunjukan berkas pada petugas PPS. Kemudian petugas akan menempatkan kamu ke TPS terdekat. Lalu kamu bisa mendatangi TPS terdekat pada 17 April 2019 untuk menggunakan hak pilih.
M. Zaenuri, Ketua Bawaslu Bojonegoro mengatakan, pindah pilih atau pemilik suara dari luar kota yang mencoblos di Bojonegoro, jumlahnya banyak. Sebab itu wajar. Pindah pilih, menggunakan formulir A5.
“Itu pasti ada. Sebab ada yang mau nyoblos di tempat kerja,” kata Zaenuri.
Dia menjelaskan, untuk mengurus pindah pilih, harus meminta form A5. Dan itu bisa didapat dengan cara menyertakan identitas ke PPS, PPK ataupun KPU. Dia menambahkan, untuk masa pengurusan form A5, sesuai putusan MK, minimal dilakukan 7 hari sebelum hari H.
Dalam pindah pilih, yang jadi perhatian tentu daerah pemilihan daerah pemilihan atau dapil-nya. Dari Kabupaten Tuban atau Lamongan yang masih satu dapil dengan Bojonegoro misalnya, surat suara yang dicoblos hanya DPR-RI, DPD RI dan Presiden.
“Masih satu dapil atau tidak. Kalau Tuban dan Lamongan kan satu dapil. Kaitan itu, yang dicoblos hanya DPD dan Presiden,” imbuh dia.
Menurut data dari KPU Bojonegoro, hingga Rabu (10/4/2019), sudah ada 3.508 orang yang mengajukan pindah pilih. Dengan rincian 995 mengajukan pindah masuk, dan 2.516 mengajukan pindah keluar.
Di Bojonegoro ada beberapa TPS yang daftar pemilihnya berasal dari luar Bojonegoro. Contohnya TPS 13 Campurejo. Menurut panitia TPS 13 Campurejo, Andri Adi Kusuma, ada warga luar Bojonegoro yang masuk dalam DPT TPS-nya.
Namun warga dari luar kota tersebut tidak dapat menyalurkan suaranya karena kesulitan dalam mengurus dokumen A5. Pasalnya, berkas terkait seperti KTP dan KK milik mereka bermasalah.
“Di Daftar Pemilih TPS 13 Campurejo ini ada pemilih dari luar Bojonegoro. Namun mereka tidak bisa menggunakan hak suaranya karena belum mengurus dokumen A5,” ujar Andri Adi Kusuma.
Sebagai anggota KPPS, Andri memang sudah dibekali wawasan dan pengetahuan dari KPU tentang program Pindah Pilih. Sehingga, Andri dan anggota KPPS lainnya bisa paham dan tahu harus melakukan apa untuk para pemilih dari luar kota Bojonegoro.
Itu tadi Nabs, seluk beluk mengenai tata cara pindah pilih. Mudah bukan cara pindah pilih di TPS? Tidak perlu untuk pulang ke rumah bagi para perantau. Oleh karena itu, mari ramaikan pesta demokrasi pada 17 April 2019 nanti. Gunakan hak pilihmu ya, Nabs!