Pesta Demokrasi akan segera dimulai. Seluruh Warga negara turut memeriahkan pesta ini. Warga negara yang ada di dalam maupun luar negeri, menyempatkan waktu menggunakan hak suaranya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut, warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri sudah mulai melakukan pemungutan suara Pemilu 2019. Tepatnya Senin (8/4/2019) lalu.
Pemilu di luar negeri digelar lebih awal. Sesuai Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelaskan tata cara pemilu di luar negeri.
“Pemungutan suara di luar negeri itu kan dilaksanakan bertahap antara tanggal 8 sampai dengan 14 April. Jadi memang pemungutan suara lebih awal dari pemungutan suara di dalam negeri,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan seperti dikutip dari CNN.
Pemungutan suara di luar negeri, kata dia, memang dimulai lebih dulu. Namun penghitungan suara tetap dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri. Rekapitulasi hasil pemungutan suara akan dilakukan pada 17 April 2019 mendatang.
Tercatat ada sebanyak 2.058.191 pemilih luar negeri pada pemilu 2019. Untuk melayani pemungutan suara di luar negeri, KPU membentuk Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk melayani WNI di 98 negara.
Mereka berkesempatan memberikan hak suara melalui tiga cara. Mulai dari Tempat Pemungutan Suara atau TPS di Kedutaan Besar RI (KBRI) Konsulat Jenderal RI (KJRI) di luar negeri, kotak suara keliling hingga pengiriman lewat pos.
Cara pertama dilakukan dengan menggelar pemungutan suara di TPS luar negeri. Untuk menggunakan hak pilih suaranya, pemilih yang ada di luar negeri bisa datang ke TPS luar negeri. TPS didirikan di KBRI atau KJRI yang berada di negara tersebut.
Cara kedua, pemilih yang ada di luar negeri bisa mendatangi TPS keliling yang disediakan PPLN. Bagi WNI yang tinggal cukup jauh dari KBRI maupun KJRI, petugas akan membawa TPS ke tempat yang dipadati WNI.
Kemudian cara terakhir adalah pemungutan suara via pos. KPU telah mendata nama dan alamat WNI yang tinggal jauh dari KBRI dan KJRI. Lalu surat suara dikirim melalui pos.
Sesuai dengan alamat yang tertera. Setelah itu pemilih akan mengirimkan kembali surat suara yang telah digunakan. Kepada KBRI atau KJRI setempat.
Satu di antara warga Indonesia yang menggunakan hak pilihnya adalah Dimas. Alumnus SMPN 2 Bojonegoro tersebut adalah WNI yang saat ini tinggal di Tokyo, Jepang untuk melanjutkan studi.
Di tengah kesibukannya, Dimas Nugroho menyempatkan menggunakan hak pilih suaranya. Dimas memilih cara ketiga sebagai upaya penggunaan hak suara pilihnya.
“Untuk bisa menggunakan hak pilih suara, saya memilih cara kirim via pos. Karena cara ini paling mudah menurut saya,” terangnya.
Dimas menambahkan, ini kali pertama dia menggunakan hak suara di luar negeri. Terdapat keseruan tersendiri dalam pemungutan suara di luar negeri. Namun yang disayangkan Dia tidak bisa memilih calon legislatif dari domisili asal.
“Secara keseluruhan sudah baik. Cara memilih juga unik. Enak bisa kirim-kirim tidak perlu repot datang ke TPS. Namun bisa tetap memilih. Namun yang jadi pertanyaan kenapa suara saya masuk dalam dapil DKI 2 bukannya masuk dalam dapil domisili saya,” kata Dimas.
Ada keunikan dalam Pemilu di luar negeri. Seperti yang diketahui, Pemilu tak hanya memilih Presiden saja, tapi juga digunakan untuk memilih anggota DPRD, DPD dan DPR RI. Lalu, bagaimana dengan WNI di luar negeri? Masuk Dapil mana saja mereka?
Ternyata nih Nabs, semua WNI masuk Daerah Pemilihan Jakarta 2. Jadi, semua WNI di seluruh penjuru dunia akan memilih calon legislatif dari Dapil Jakarta 2. Tak memandang asal provinsi dari WNI di luar negeri tersebut. Hal ini sendiri sudah diatur oleh Undang-undang.
Berdasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 7 Tahun 2017 yang memperbaharui peraturan-peraturan pemilu sebelumnya. Pemilih yang terdaftar dalam DPT luar negeri. Mendapat hak untuk memilih dua jenis surat suara. Diantaranya pilpres dan DPR Daerah Pemilihan DKI Jakarta II.
Melanisir web VOA Indonesia. Desy Apriliani seorang kandidat PhD yang tinggal di negara bagian Maryland, Amerika Serikat, mengungkapkan pendapatnya tentang tata cara Pemilu luar negeri. Ia merasa keberatan dengan aturan tentang semua WNI masuk Dapil Jakarta 2.
“Kalau untuk pemilihan presiden saya setuju dan tidak bermasalah, namun untuk pemilihan legislatif, seharusnya disesuaikan dengan domisili di Indonesia. Dalam hal ini karena saya berasal dari Bali, maka penting sekali suara saya disalurkan melalui calon legislatif dari Bali karena mereka yang saya yakini akan membangun Bali kedepannya,” tambah Desy.
Begitulah serba serbi Pemilu yang di gelar di luar negeri. Meski sedikit ada rasa kecewa. Tapi mau bagaimana lagi peraturan dibuat untuk ditaati. Demi transmisi sistem agar berjalan sesuai dengan lancar.
Untuk WNI yang ada di luar negeri gunakanlah hak suara kamu dengan baik. Karena hak suara kamu turut menentukan Indonesia kedepannya. Mari bergandeng tangan bersama turut merayakan pesta demokrasi.