Jurnaba
Jurnaba
No Result
View All Result
Jurnaba

Memahami Pelayanan Hak Suara Pemilih yang Tidak Bisa Hadir ke TPS

Bakti Suryo by Bakti Suryo
12/04/2019
in Peristiwa
Memahami Pelayanan Hak Suara Pemilih yang Tidak Bisa Hadir ke TPS

Pelayanan hak suara pemlih yang tidak bisa hadir langsung di tempat pemungutan suara (TPS) sudah diatur oleh KPU.

Jadi, bagi yang tak bisa datang ke TPS karena sakit parah atau sedang ada di rumah sakit, jangan takut kehilangan suara. Seperti apa proses pelayanan pemilih yang tak bisa datang ke TPS? Yuk kita kupas bersama-sama.

Tanggal 17 April mendatang, masyarakat Indonesia memmpunyai pesta besar. Ya, pesta besar tersebut adalah pemilihan umum 2019. Pemilihan umun nanti, kita akan memilih aktor-aktor lembaga eksekutif dan yudikatif.

Melalui pemilihan umum ini kita akan menentukan masa depan Indonesia 5 tahun mendatang.

Segenap warga negara turut andil dan berpartisipasi dalam event akbar ini. Namanya juga pesta demokrasi, kita semua perlu merayakan dan menikmatinya. Jangan sampai ketinggalan lho ya.

Kesiapan KPU Bojonegoro dalam Pemilu 2019 juga sudah matang. Segala macam hal terkait logistik sudah didistribusikan secara merata.

Menurut Ketua KPU Bojonegoro, Abdim Munib, tidak ada masalah untuk logistik Pemilu. Pelibatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa dalam urusan logistik jadi kunci utamanya.

“Dengan melibatkan PPK dan PPS, melalui cara mendekatkan logistik kepada penyelenggara di tingkat kecamatan dan desa dapat menghindari ketidaktahuan terhadap bentuk dan jenis logistik pemilu 2019,” ujar Abdim Munib.

Kesiapan KPU ini membuat masyarakat tinggal berbondong-bondong untuk mendatangi TPS untuk menggunakan hak pilihnya.

Tapi, bagaimana bagi masyarakat yang berhalangan hadir ke TPS? Tidak perlu merasa khawatir, Nabs. Komisi Pemilihan Umun (KPU) dengan segenap kemampuan akan memberikan pelayanan.

Berdasarkan Buku Panduan KPPS tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019, pelayanan perlu diberikan kepada seluruh warga negara. Tidak terkecuali bagi yang sakit atau sedang dalam masa tahanan hukum.

Berikut adalah layanan pemberian suara yang akan diberikan oleh KPU dalam pesta demokrasi tahun 2019.

Pelayanan Pemberian Suara di Rumah Sakit / Puskesmas

KPU dibantu PPK dan PPS bekerjasama dengan pengelola rumah sakit atau puskesmas untuk mendata pemilih. Bagi nabsky yang sakit dan menjalani rawat inap tidak perlu khawatir. Biasanya kan orang sakit harus istirahat total. Kita tidak harus berangkat ke TPS tempat kita terdaftar sebagai pemilih.

Bagi pemilih yang menjalani rawat inap, penggunaan hak pilih akan dilayani petugas TPS terdekat. Pasien dan keluarga pasien perlu melapor terlebih dahulu kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota atau PPS terdaftar. Tujuannya adalah untuk mendapatkan formulir Model A.5-KPU.

Lalu, bagaimana dengan keluarga pasien dan tenaga medis yang bertugas di rumah sakit? Tak perlu risau juga. Hak pilih tetap bisa digunakan dengan cara datang ke TPS terdekat. Namun, yang perlu diingat, jangan lupa membawa formulir Model A.5-KPU dan tanda pengenal ya.

Pelayanan Pemberian Suara di Rumah Sakit Jiwa

Pesta demokrasi 2019 berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia yang sah secara hukum. Tidak terkecuali bagi penderita gangguan jiwa. Meski begitu, mereka tetap memiliki hak sebagai warga negara.

Pelayanan hak pilih tetap diberikan bagi penderita gangguan jiwa. Namun, caranya dilakukan dengan beberapa ketentuan. Satu di antaranya, pihak rumah sakit jiwa harus menyiapkan data pemilih dan menerbitkan surat keterangan dokter.

Untuk itu, PPS akan memberikan formulir Model A.5-KPU kepada pemilih di rumah sakit jiwa. Tentu saja berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan rumah sakit. PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota akan menunjuk TPS terdekat untuk melayani pemilih di rumah sakit jiwa.

Pemungutan akan dilakukan mulai pukul 12.00 hingga 13.00 wib.  Pelayanan akan dilakukan oleh 2 petugas KPPS yang didampingi oleh Pengawas TPS dan Saksi. Jadi, pemungutan tetap dilakukan sesuai prosedur, terawasi dan petugas wajib menjaga kerahasiaan pilihan pemilih.

Pelayanan Pemberian Suara di Lembaga Permasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara

Tahanan yang sedang menjalani masa rehabilitas tetap punya hak suara dalam Pemilu 2019. Hak suara tersebut tidak serta merta tercabut karena proses hukum yang dijalani. Namun, dalam pemberian hak suara tidak perlu untuk berangkat ke TPS.

KPU/KIP Kabupaten/Kota dibantu PPD dan PPS bekerja sama dengan pengelola Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Permasyarakatan (LP). Pengelola Rutan dan LP wajib mendata pemilih yang akan menggunakan hak suara. Setelahnya, KPU Kabupaten akan memberikan formulir Model A.5-KPU kepada pemilih di Rutan dan LP.

Pemungutan akan dilakukan mulai pukul 12.00 hingga 13.00 wib. Pelayanan akan dilakukan oleh 2 petugas KPPS yang didampingi oleh Pengawas TPS dan Saksi. Proses pemungutan suara menyesuaikan dengan kondisi kepadatan tugas KPPS dan TPS. Petuga juga harus mempertimbangkan ketersediaan Surat Suara.

Pelayanan Pemberian Suara Pemilih yang Sakit di Rumah

Tidak semua orang sakit harus pergi ke rumah sakit. Sebagian orang sakit biasanya hanya membutuhkan waktu istirahat. Istirahat bisa dilakukan di rumah. Atau karena kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk pergi.

KPPS dapat melayanai hak pilih bagi warga yang sakit di rumah. Namun, kondisi tersebut tetap harus dipastikan oleh petugas KPPS bahwa warga tersebut tidak mampu berangkat ke TPS. KPPS akan mendatangi pemilih tersebut dengan persetujuan para Saksi dan Pengawas TPS. Kerahasiaan suara pemilih tetap diutamakan.

Pelayanan hak pilih dilakukan 2 petugas KPPS bersama dengan Saksi dan Pengawas TPS. Proses tersebut dilakukan pada pukul 12.00 hingga 13.00 wakut setempat. Hak pemilih sebagai warga negara harus diberikan. Namun, KPPS tetap harus mengutapaman pelayanan para pemilih yang hadir di TPS.

Tags: PemiluPilpres
Previous Post

Reuni Eks Persibo di Laga Uji Coba Tim Porprov Bojonegoro dan Tuban

Next Post

Mengambil Hikmah dari Kericuhan antara Tim Porprov Bojonegoro dan Tuban

BERITA MENARIK LAINNYA

Konser Musik Lintas Generasi bersama Ari Lasso dan Nostalgia dengan Bojonegoro
Peristiwa

Konser Musik Lintas Generasi bersama Ari Lasso dan Nostalgia dengan Bojonegoro

26/04/2026
‎Outing Class, Membangun Tradisi Belajar yang Kontekstual
Peristiwa

‎Outing Class, Membangun Tradisi Belajar yang Kontekstual

17/04/2026
‎Komisi B DPRD Bojonegoro Ungkap Hambatan Pendirian KDKMP di Sejumlah Desa
Peristiwa

‎Komisi B DPRD Bojonegoro Ungkap Hambatan Pendirian KDKMP di Sejumlah Desa

15/04/2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anyar Nabs

Konser Musik Lintas Generasi bersama Ari Lasso dan Nostalgia dengan Bojonegoro

Konser Musik Lintas Generasi bersama Ari Lasso dan Nostalgia dengan Bojonegoro

26/04/2026
Ajian Panyirepan dan Peran Hidup: Hikmah Humor dan Pencurian (14)

Ajian Panyirepan dan Peran Hidup: Hikmah Humor dan Pencurian (14)

25/04/2026
Di Antara Piring dan Kekuasaan

Di Antara Piring dan Kekuasaan

24/04/2026
Perkuat Legalitas, 8 SSB di Bojonegoro Resmi Berbadan Hukum

Perkuat Legalitas, 8 SSB di Bojonegoro Resmi Berbadan Hukum

23/04/2026
  • Home
  • Tentang
  • Squad
  • Aturan Privasi
  • Kirim Konten
  • Kontak
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • JURNAKULTURA
  • DESTINASI
  • FIGUR
  • CECURHATAN
  • MANUSKRIP
  • FIKSI AKHIR PEKAN
  • SAINSKLOPEDIA
  • JURNAKOLOGI
  • SUSTAINERGI
  • JURNABA PENERBIT

© Jurnaba.co All Rights Reserved

error: