Bupati Bojonegoro Dr Hj Anna Mu’awwanah mengeluarkan surat himbauan kepada semua warga Bojonegoro agar sholat idul fitri 1441 H/ 2020 di rumah saja. Himbauan tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Kamis (20/5/2020).
Meskipun para ulama belum menentukan kapan tepatnya lebaran, Bupati Bojonegoro sudah antisipasi. Selain larangan sholat ied di luar, Ibu Anna Mu’awanah dalam surat edarannya menyampaikan 4 poin utama. Surat bernomor 451/246/412.014/2020 itu ditujukan kepada Fokopimda Bojonegoro, Ketua MUI Bojonegoro, Ketua DMI Bojonegoro, Ketua PD Muhamadiyah, Ketua LDII Bojonegoro, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Camat se-Kabupaten Bojonegoro.
Berikut 4 poin surat edaran Bupati Bojonegoro Dr Anna Mu’awwanah tersebut:
1. Dilarang membagi zakat secara massal
Penyaluran zakat dilarang dengan cara mengumpulkan massa. Kalimat dalam surat tersebut secara tegas melarang masyarakat menyalurkan zakat dengan mengumpulkan mustahiq (penerima zakat). Artinya, penyaluran zakat harus disampaikan sedemikian rupa agara tetap menjaga social distancing.
2. Takbir harus virtual
Takbir keliling dilarang keras di Bojonegoro. Meskipun demikian, Bupati Bojonegoro tidak melarang masyarakat bertakbir. Malah Bupati menyarankan agar takbir secara virtual saja.
Tidak dijelaskan maksudnya virtual itu seperti apa. Namun, tidak Bupati Anna tidak menyebut apakah boleh atau tidak jikalau bertakbir di masjid melalui pengeras suara.
3. Sholat Ied Di Rumah Saja
Secara tegas, Bupati menghimbau agar warga Bojonegoro melaksanakan sholat idul fitri dilaksanakan di rumah. Jadi, jangan harap bisa merasakan lebaran seperti tahun lalu ya Nabs. Sudahlah, nggak usah ngarep ketemu gebetan saat sholat ied. Kecuali kamu numpang sholat di rumahnya.
4. Open House/ Halal bi Halal Ditiadakan
Pejabat dan atau pun masyarakat tidak diperkenankan untuk melaksanakan open house atau halal bi halal. Apalagi sembari tidak memperhatikan protokol covid-19.
Pupuslah sudah target mengumpulkan angpau dari pejabat. Segera hapus target itu dari list resolusi lebaranmu tahun ini ya Nabs.
Open house boleh tiada. Halal bi halal pun tak ada. Tapi pastikan pintu hati si doi selalu open untukmu ya Nabs. Itu penting! Heuheuhe~
Surat edaran Bupati ini sejalan dengan himbauan beberapa organisasi Islam di Bojonegoro. Misalnya saja, Pengurus Daerah Muhammadiyah. Hal ini disampaikan Wakil ketua PD Muhammadiyah Bojonegoro Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik, Drs. H. Sholikin Jamik, SH. MH.
“Muhammadiyah menjadi pelopor dan memberi contoh pembatasan sosial untuk memutus penyebaran covid 19 di Bojonegoro agar tidak berkerumun, dengan membolehkan pelaksanaan sholat Idul Fitri tidak di lapangan atau di masjid, tetapi dialihkan di rumah. Hal ini terkait kondisi darurat pandemi COVID-19,” katanya.
Baca juga:
Bupati Bojonegoro Apresiasi Bantuan dari Muhammadiyah
Menurutnya, keputusan PDM Bojonegoro itu berdasarkan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Surat ditandatangani ketua umum PP Muhammadiyah, Haidar Nashir dan Sekretaris, Agung Danarto, pada Kamis (14/5/2020) lalu.
Tak heran jika Bupati menuliskan PD Muhammadiyah Bojonegoro dalam tujuan surat tersebut. Organisasi Islam nasional besar lainnya tidak disebut. Mungkin sudah sepakat mufakat ya, Nabs.
Selain itu, Masjid Agung Darussalam Bojonegoro juga sudah mengeluarkan surat edaran. Isinya bahwa takmir masjid Jami’ Kabupaten Bojonegoro itu meniadakan sholat ied.
Meski demikian, masih ada warga di tingkat terkecil yang berencana mengadakan shalat ied berjamaah. Misalnya di Desa Sudu Kecamatan Gayam. Takmir masjid sudah bersepakat untuk menyelenggarakan shalat ied.
“Kami mengatur agar tetap menerapkan protokol covid-19,” ujar salah satu panitia.
Bupati Bojonegoro Anna Mu’awwanah menyuruh warganya sholat idul fitri di rumah pasti ada dasarnya. Tentu, alasan utamanya soal penanganan penyebaran covid-19. So, jangan bandel ya Nabs, ikuti aturan Pemerintah. Kalau belum faham, tanyakan kepada beliaunya. Heuheu~








