Permasalahan parkir di Bojonegoro jadi topik yang tak pernah habis dibicarakan oleh masyarakat. Banyak warga yang bingung terhadap aturan parkir gratis berlangganan di Bojonegoro.
Parkir kendaraan roda dua atau empat berplat Bojonegoro di sepanjang jalan seluruh kota Bojonegoro gratis. Sedangkan bagi kendaraan berplat luar daerah tetap dikenakan tarif. Hal itu dikonfirmasi oleh pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro, Adie Witjaksono menjelaskan, digratiskannya parkir di sepanjang jalan itu karena kendaraan dengan plat nomor Bojonegoro sudah membayar biaya parkir langganan sebesar Rp 40 ribu Jumlah itu naik dari sebelumnya hanya Rp 20 ribu.
Untuk roda empat, biaya tarif berlangganan yang musti dibayarkan sebesar Rp 60 ribu, dari yang sebelumnya hanya Rp 40 ribu. Menurut Adi, biaya parkir Rp 20 ribu itu ditetapkan sejak 2011 lalu. Pemkab Bojonegoro baru menaikkan biaya parkir berlangganan tahun 2020 ini.
“Kenaikan itu kita sesuaikan UMK. Kalau tahun 2011 lalu UMK masih Rp 800 ribu, sekarang UMK sudah Rp 2 juta lebih,” terangnya.
Sementara untuk kendaraan dengan plat nomor luar Bojonegoro tetap dikenakan biaya parkir sebesar Rp 2 ribu untuk kendaraan roda dua, dan Rp 3 ribu untuk kendaraan roda empat.
“Ini berlaku bagi seluruh parkir di sepanjang jalan Kota Bojonegoro,” tambah Adi Witjaksono.
Tiap tahunnya, pemilik kendaraan di Bojonegoro memang membayar parkir berlangganan. Itu dilakukan saat pemilik kendaraan membayar pajak tahunan di Samsat Bojonegoro. Itu diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro No 19 Tahun 2011.
Parkir berlangganan tersebut dimaksudkan untuk memberikan pelayanan maksimal bagi para pengendara. Jadi, ketika masyarakat memarkirkan kendaraannya di sepanjang jalan kota Bojonegoro, tak perlu membayar biaya parkir lagi.
Sayangnya, aturan tersebut tak berjalan dengan maksimal. Banyak warga yang mengeluhkan mengenai layanan parkir gratis tersebut. Pasalnya, di beberapa tempat masih ada petugas parkir dengan seragam dinas perhubungan yang menarik biaya parkir di tempat.
Hal ini pernah dialami oleh Denny Adisa. Warga Desa Sambiroto, Kecamatan Kapas, Bojonegoro tersebut sempat diminta membayar saat memarkirkan kendaraannya di slaah satu toko Jalan Kartini, Bojonegoro.
“Saat itu ada perasaan bingung karena motor saya sudah pakai stiker parkir berlangganan, tapi masih ditarik biaya parkir. Pada akhirnya memang saya kasih,” ujar Denny.
Denny mungkin satu dari sekian banyak orang yang bingung terhadap regulasi parkir gratis berlangganan di Bojonegoro. Ini jadi pekerjaan besar bagi Dinas Perhubungan untuk terus melakukan sosialisasi terhadap aturan tersebut.
Memang perlu sosialiasi lebih gencar terhadap aturan parkir berlangganan ini. Sehingga, tidak ada lagi masyarakat yang bingung atau bahkan merasa dirugikan.