Laporan khusus tentang pembahasan Raperda Dana Abadi Migas di Kabupaten Bojonegoro.
Bojonegoro, adalah kabupaten di Indonesia yang punya sumber daya alam minyak dan gas bumi (migas) yang melimpah. Aktivitas penambangan minyak bumi di daerah ini ditengarai telah ada sejak era kerajaan Medang, jauh sebelum daerah ini diberi nama Bojonegoro. Menurut catatan sejarah, di bagian dari wilayah kerajaan Medang — yang kemudian bernama Bojonegoro ini — terdapat suatu kawasan yang menyimpan sumber daya alam “Lengo” atau minyak bumi yang luar biasa melimpah. Saking melimpahnya, Lengo dapat merembes keluar dari permukaan tanah-bebatuan cadas.
Jejak keberadaan minyak bumi di kawasan tersebut, terdeteksi sejak abad 10 M. Seperti tercatat dalam Prasasti Telang (903 M) dan Prasasti Sangsang (907 M), dua dokumen kuno yang dirilis pada masa pemerintahan Raja Dyah Baletung (898 -910 M), penguasa Kerajaan Medang saat itu. Masyarakat kuno Bojonegoro, sudah mengenal keterampilan penambangan minyak cukup lama, bahkan sejak abad 10 – 18 Masehi. Keterampilan penambangan kuno tersebut, berbeda dengan penambangan tradisional ala kolonial Belanda yang baru diperkenalkan masyarakat pada abad 19 M kemudian.
Dalam konteks tradisi penambangan minyak kuno di Bojonegoro, masyarakat mengambil minyak cukup menggunakan jerami padi dan gelam (pelepah) pohon jambe. Jerami padi dicelupkan ke sumur minyak (waktu itu, sumur minyak masih dangkal), kemudian jerami diangkat sejenak, untuk meniriskan air yang menempel pada jerami tersebut, setelah itu, jerami yang sudah ditiriskan, diperas di atas bak tradisional yang terbuat dari gelam (pelepah) jambe. Keterampilan penambangan minyak kuno-tradisional warga ini diwariskan dari generasi ke generasi, hingga kemudian pada masa kolonial, penambangan minyak di kawasan tersebut lebih diintensifkan, dengan sentuhan teknologi modern masa itu: pengeboran. Wilayah penambangan minyak inilah, yang kelak dikenal dengan sumur tua Wonocolo-Kedewan Bojonegoro.
Pasca kemerdekaan Indonesia, aktivitas penambangan migas di Bojonegoro tetap berlanjut. Puncaknya pada tahun 2000-an, saat ditemukan adanya cadangan minyak terbesar di Indonesia — diperkirakan mencapai sekitar 1 Miliar barel — di lapangan Banyu Urip, Blok Cepu, yang berada di wilayah Bojonegoro. Setelah ada penemuan ini, Bojonegoro pun menjadi daerah yang banyak diperbincangkan di tingkat regional, nasional, dan bahkan internasional.
Saat ini, terdapat 5 (lima) lapangan migas di Bojonegoro yang sudah dan masih produksi: Lapangan Banyu Urip dan Lapangan Kedung Keris (Blok Cepu); Unitisasi Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru (Blok Cepu); dan Lapangan Minyak Sumur Tua, Wonocolo-Kedewan. Dari produksi lapangan minyak yang ada ini, Bojonegoro menjadi kabupaten penyangga energi nasional. Sekitar ¼ (seperempat) produksi minyak dalam negeri berasal dari kabupaten yang terkenal dengan “Kota Ledre” ini.
Adanya kegiatan pertambangan migas di Bojonegoro — terutama saat lapangan Banyu Urip, Blok Cepu mulai produksi — hal ini berdampak meningkatkan pendapatan daerah, khususnya pendapatan yang bersumber dari sektor migas, seperti Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dan Participating Interest (PI). Dalam 5 tahun terakhir, rerata realisasi pendapatan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Kabupaten Bojonegoro mencapai di atas Rp 2 Triliun. Hal ini menyebabkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro meningkat signifikan; selalu menempati peringkat ke-2 kabupaten/kota dengan APBD tertinggi di Jawa Timur.
Meski memiliki sumber daya migas yang melimpah, pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan lokal menyadari bahwa sumber daya migas bersifat non-renewable (tidak dapat diperbarui), artinya jika diproduksi terus menerus pasti akan berkurang dan habis. Berangkat dari kesadaran inilah, para pihak menginisiasi dan mendorong pembentukan Dana Abadi Migas. Yakni kebijakan pengelolaan pendapatan jangka panjang dari sumber daya migas sehingga memberi keberlangsungan manfaat finansial untuk generasi sekarang dan akan datang. Dengan menyimpan sebagian hasil eksploitasi migas ke dalam Dana Abadi, pemerintah daerah telah menjaga agar kekayaan ini tidak habis bersama sumur-sumur yang mengering.
Dana Abadi Migas merupakan bagian dari kebijakan (yang disebut dengan istilah) “Pundi-pundi kedaulatan sumber daya alam”, yang secara global dikenal sebagai Natural Resource Fund (NRF). Dalam praktik global, Dana Abadi Migas atau Pundi-pundi Kedaulatan Sumber Daya Alam ini telah lama dikenal dengan berbagai nama/istilah, sesuai dengan negara dan tujuan pembentukannya. Antara lain: Sovereign Wealth Fund, Endowment Fund, Petroleum Fund, Oil Fund, dan lainnya.
Menurut laporan NRGI (2014), teridentifikasi sebanyak 54 dana abadi sumber daya alam telah terbentuk, baik dalam yurisdiksi nasional maupun sub-nasional. Texas (negara bagian AS) dianggap yang pertama memprakarsai pembentukan Dana Abadi Migas, sekitar tahun 1876. Sementara di kawasan Asia Tenggara, Timor Leste menjadi negara pertama yang membentuk Dana Abadi Migas dengan nama Petroleum Fund, sekitar 2005.
Di Indonesia, daerah yang pertama kali menginisiasi Dana Abadi Migas adalah Kabupaten Bojonegoro. Ide-gagasan membentuk Dana Abadi sudah muncul sejak masa awal produksi minyak di Blok Cepu, sekitar 2012-an. Hanya saja dikarenakan secara nasional belum ada payung hukum yang melandasi pembentukan Dana Abadi pada tingkat pemerintah daerah, hal ini menyebabkan inisiasi Dana Abadi Migas oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro selalu kandas.
Meskipun demikian, diskursus pembentukan Dana Abadi Migas semakin santer, baik level regional maupun nasional. Puncaknya, pemerintah menerbitkan UU 1/2022, yang di dalamnya memberi ruang bagi daerah yang memiliki kapasitas fiskal tinggi, dapat membentuk Dana Abadi Daerah. Dasar hukum pembentukan Dana Abadi Daerah semakin kuat dengan terbitnya PP 1/2024, dan kemudian secara teknis diatur lagi dalam PMK 64/2024.

Setelah berbagai landasan hukum pembentukan Dana Abadi Daerah telah memadai, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama DPRD, Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), dan para pemangku kepentingan lokal lainnya – mengusung-membahas lagi inisiasi Dana Abadi Migas. Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono dalam sebuah forum diskusi pembahasan Raperda Dana Abadi Migas (16/4/2025) mengatakan, bahwasanya Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan membentuk Dana Abadi Migas untuk beberapa sektor; pendidikan dan lingkungan. Masing-masing dibentuk melalui Peraturan Daerah (Perda). Sementara ini Pemerintah Daerah akan fokus terlebih dahulu pada Raperda Dana Abadi untuk sektor pendidikan.
Poin-poin Penting dalam Raperda Dana Abadi Migas
Setelah melalui beberapa kali proses diskusi dan pembahasan, pada 22 April 2025 Pemerintah Kabupaten Bojonegoro (Eksekutif) bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bojonegoro menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Abadi Minyak Bumi dan Gas Bumi Bidang Pendidikan. Berikut ini beberapa poin-poin penting yang berisi ketentuan dan pasal-pasal krusial, yang ada dalam Raperda Dana Abadi Bidang Pendidikan Kabupaten Bojonegoro:
Tujuan Pembentukan Dana Abadi
Secara global pembentukan dana abadi memiliki tujuan, antara lain: 1). Tabungan (saving) untuk masa depan; 2). Sterilisasi (memarkir dana sumber daya alam) untuk menekan inflasi; menghindari belanja-belanja mubazir; 3). Stabilisasi fiskal dalam menghadapi krisis; volatilitas penerimaan pendapatan minyak yang sangat dipengaruhi harga minyak dunia; 4). Alokasi khusus untuk prioritas pembangunan – yang membutuhkan pendanaan dalam jangka panjang; 5). Mengamankan (Ring-fencing) pendapatan untuk melindungi dana sumberdaya alam dari korupsi dan salah kelola.
Dari Raperda Dana Abadi Migas Bidang Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, tujuan pembentukan Dana Abadi dapat diklasifikasikan ke dalam tujuan kesatu dan keempat. Sebagaimana ini dinyatakan dalam Pasal 2, sebagai berikut:
Tujuan pembentukan Dana Abadi adalah untuk menjamin pembiayaan keberlangsungan program pendidikan di semua jenjang baik pendidikan umum maupun pendidikan keagamaan dan/atau penelitian pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi antar generasi.
Sumber dan Besaran Pokok Dana Abadi
Sebagaimana tujuan pembentukannya – yakni untuk menjaga dan memastikan pengelolaan jangka panjang (bersifat abadi) dari pendapatan migas Kabupaten Bojonegoro sehingga dapat memberi keberlangsungan manfaat finansial-sosial-ekonomi bagi generasi sekarang dan akan datang – sumber utama Dana Abadi adalah (1) dari sebagian pendapatan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas; dan (2) sebagian hasil pengembangan (investasi) Dana Abadi.
Selain itu juga, Dana Abadi dapat dari sumber pendanaan lain yang sah, seperti hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain, dan sumber lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai sumber Dana Abadi ini dinyatakan dalam Pasal 3 Ayat (1), sebagai berikut:
Dana Abadi bersumber dari APBD yang terdiri dari: (a). pendapatan Dana Bagi Hasil Minyak Bumi dan Gas Bumi; (b). pendapatan investasi; dan/atau (c). sumber lain yang sah.
Dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah saat ini, nilai pokok Dana Abadi Migas Bidang Pendidikan akan dibentuk sebesar Rp5 Triliun dalam waktu 5 tahun (2026-2030), dengan catatan jika kemampuan keuangan daerah mencukupi, maka akan dilakukan percepatan sebelum tahun anggaran 2030. Ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4, sebagai berikut:
(1). Dana Abadi dibentuk paling lama dalam jangka waktu 5 (lima) tahun anggaran, dimulai dari tahun anggaran 2026 sampai dengan tahun anggaran 2030.
(2). Dana Abadi yang akan dibentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sejumlah Rp3.000.000.000.000,00 (Tiga Triliyun Rupiah),
(3). Dalam hal pada suatu tahun anggaran kemampuan keuangan daerah mencukupi, pembentukan Dana Abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan percepatan pemenuhan nominalnya sebelum tahun anggaran 2030, dengan mekanisme penganggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penatausahaan Dana Abadi
Penatausahaan Dana Abadi di sini mencakup proses pencatatan seluruh proses pengelolaan Dana Abadi, mulai dari penganggaran, pengembangan hingga pengeluaran belanja hasil pengembangan Dana Abadi. Penganggaran: Dana Abadi akan dibentuk dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sebesar Rp3 Triliun. Setiap tahun akan dialokasikan pada pos anggaran “Pengeluaran Pembiayaan Daerah” dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro.
Pengembangan: Pendapatan dari hasil pengembangan Dana Abadi akan dicatat dalam pos anggaran “Lain-lain Pendapatan yang Sah” dalam APBD Kabupaten Bojonegoro. Pengeluaran: Penggunaan: Belanja program layanan dari hasill pengembangan akan dicatat pada pos anggaran “Belanja” Perangkat Daerah atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang telah ditetapkan, sesuai ketentuan peruntukkan hasil pengembangan Dana Abadi. Sebagaimana ini dinyatakan dalam Pasal 5, sebagai berikut:
(1). Pembentukan Dana Abadi dianggarkan pada Pengeluaran Pembiayaan Daerah.
(2). Hasil pengelolaan Dana Abadi dianggarkan pada Lain-lain Pendapatan yang Sah.
(3). Penggunaan hasil pengelolaan Dana Abadi dianggarkan pada Belanja yang diperuntukkan untuk: (a). melaksanakan urusan bidang pendidikan di semua jenjang baik pendidikan umum maupun pendidikan keagamaan; dan/atau (b). penelitian pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kelembagaan: Pengelola Dana Abadi
Dana Abadi Migas (Bidang Pendidikan) akan dikelola terlebih dahulu oleh Bendahara Umum Daerah (BUD). Kemudian jika pokok Dana Abadi sudah mencapai Rp1 Triliun, maka Dana Abadi akan dikelola oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang khusus mengelola Dana Abadi. Alasannya adalah untuk efisiensi. Karena jika sudah membentuk BLUD pada awal pembentukan maka akan terbebani biaya operasional BLUD, sementara keuntungan (return) hasil pengembangan Dana Abadi masih belum memadai.
Adapun untuk pembentukan BLUD dan mekanisme penggunaan-layanan hasil pengelolaan Dana Abadi akan diatur kemudian dalam Peraturan Bupati. Ha ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 6, sebagai berikut:
(1). Dana Abadi dikelola oleh BUD dan/atau BLUD.
(2). Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan memanfaatkan hasil pengelolaan Dana Abadi sesuai dengan mekanisme pengelolaan APBD untuk: (a). melaksanakan urusan bidang pendidikan di semua jenjang baik pendidikan umum maupun pendidikan keagamaan; dan/atau (b). penelitian pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3). Apabila pembentukan Dana Abadi telah mencapai jumlah Rp1.000.000.000.000,00 (Satu Triliyun Rupiah), maka dapat dibentuk Lembaga Pengelola Dana Abadi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
(4). Ketentuan lebih lanjut sebagaimana ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.
Mekanisme Penempatan Investasi
Dana Abadi akan ditempatkan dalam rekening khusus dan terpisah – Rekening Dana Abadi Daerah – atas atas nama Pemerintah Daerah. Ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 8, yang berbunyi:
Dana Abadi ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama Pemerintah Daerah.
Dana Abadi dirancang sebagai sumber pendanaan jangka panjang dan berkelanjutan (bersifat abadi), sebab itu untuk menjaga-meningkatkan nilai Dana Abadi; memperoleh bunga-imbal jasa, maka dana ini akan dikelola melalui beberapa portofolio investasi yang aman, hasil optimal serta bebas dari penurunan nilai, yakni: (1) deposito pada bank yang sehat; (2) investasi pada surat berharga negara hingga jatuh tempo atau tidak merealisasikan kerugian pada saat dijual; dan/atau (3) obligasi pada proyek yang dijamin oleh Pemerintah. Ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 9, sebagai berikut:
(1). Pengembangan Dana Abadi dilakukan oleh pengelola Dana Abadi untuk mendapatkan pendapatan/imbal hasil melalui investasi dengan tingkat imbal hasil yang optimal dan bebas dari risiko penurunan nilai.
(2). Investasi yang bebas dari risiko penurunan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penempatan dana pada instrumen keuangan yang ditawarkan oleh lembaga keuangan yang telah diakui kredibilitasnya sehingga nilai pokok/awal investasi tidak dipengaruhi fluktuasi di pasar uang/pasar modal dan hanya akan memengaruhi imbal hasil.
(3). Pengembangan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: (a). deposito pada bank yang sehat; (b). investasi pada surat berharga negara hingga jatuh tempo atau tidak merealisasikan kerugian pada saat dijual: dan/atau; (c). obligasi pada proyek yang dijamin oleh Pemerintah.
Agar proses penempatan Dana Abadi transparan dan akuntabel, maka pemilihan lembaga keuangan-bank harus melalui mekanisme pemilihan-seleksi yang kredibel (lelang; beauty contest). Karena itu, diusulkan agar frasa “lembaga keuangan yang telah diakui kredibilitasnya” sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 9 Ayat (2) – perlu diberi penjelasan terkait parameter lembaga yang dimaksudkan. Misal dengan memberi penjelasan pasal: Yang dimaksud “lembaga keuangan yang telah diakui kredibilitasnya” antara lain berdasarkan analisis kelayakan, peringkat investasi layak (investment grade) dan proses pemilihan (beauty contest) secara terbuka, transparan dan akuntabel, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penggunaan Hasil Pengembangan Dana Abadi
Pemerintah Kabupaten (Eksekutif) dan Pansus DPRD Kabupaten Bojonegoro menyepakati beberapa ketentuan penggunaan hasil pengembangan Dana Abadi, yakni: (1) pembiayaan urusan bidang pendidikan di semua jenjang, baik pendidikan umum maupun keagamaan; (2) pembiayaan penelitian pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan (3) membiayai operasional pengelola dan peningkatan kompetensi pengelola. Ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 10, sebagai berikut:
(1). Hasil pengembangan Dana Abadi tahun berjalan dapat digunakan pada tahun anggaran berkenaan dan/atau tahun anggaran berikutnya.
(2). Hasil pengembangan Dana Abadi digunakan untuk: (a). melaksanakan urusan bidang pendidikan di semua jenjang baik pendidikan umum maupun pendidikan keagamaan; (b). penelitian pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau (c). operasional pengelola dan peningkatan kompetensi pengelola.
(3). Surplus hasil pengembangan Dana Abadi, dapat digunakan pada tahun anggaran berikutnya untuk menambah pokok Dana Abadi dan peningkatan target layanan melalui mekanisme pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Belajar dari kegagalan pengelolaan Dana Abadi di beberapa negara/sub national, yang mana di antara penyebab kegagalan dikarenakan tidak adanya aturan penarikan yang ketat dan jelas, maka mekanisme penarikan hasil pengembangan Dana Abadi perlu diatur secara jelas dan ketat. Misal dengan membatasi besaran persentase penggunaan hasil pengembangan Dana Abadi maksimal 70 persen, sisanya digunakan untuk menambah pokok Dana Abadi (seperti Dana Abadi Universitas Gajah Mada).
Atau seperti Norwegia dan Timor Leste, yang hanya membolehkan penarikan hasil pengembangan Dana Abadi-nya tidak lebih dari 3 persen. Idealnya, ketentuan mengenai pembatasan besaran persentase penggunaan hasil pengembangan Dana Abadi ini dapat dimasukkan-disematkan pada Pasal 10 di atas. Atau – paling tidak – perlu diatur dalam aturan yang lebih teknis: yakni Peraturan Bupati.
Penambahan Pokok Dana Abadi
Mengingat Dana Abadi dibentuk untuk membiayai program prioritas pembangunan daerah secara jangka panjang (berkelanjutan), maka Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk meningkatkan-menambah nilai Dana Abadi. Mekanisme penambahan pokok Dana Abadi – memang tidak diatur dalam Raperda Dana Abadi, dikarenakan – secara teknis telah diatur dalam PMK 64/2024 Pasal 32, yang berbunyi:
(1). Penambahan pokok DAD dicantumkan dalam Perda mengenai APBD atau perubahannya;
(2). Penambahan pokok DAD dilakukan melalui mekanisme pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerima Manfaat Layanan Dana Abadi
Penerima manfaat layanan (program) Dana Abadi adalah setiap warga Bojonegoro, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 11, yang berbunyi:
Setiap warga Bojonegoro dapat memperoleh manfaat hasil Dana Abadi.
Ketentuan di atas masih sangat umum. Karena itu untuk persyaratan dan mekanisme layanan – seperti parameter jenis layanan; syarat penerima manfaat, tata cara pengajuan-penetapan, hingga pelaporan atau pertanggungjawaban penggunaan Dana Abadi – akan diatur lebih teknis dalam Peraturan Bupati. Terdapat beberapa usulan dari banyak kalangan – akademisi/NGO – agar ada layanan beasiswa Dana Abadi yang mengafirmasi kelompok difabel, kawasan pinggiran Bojonegoro yang selama ini belum/jarang dijangkau program sejenis (biasiswa perguruan tinggi), dan lainnya.
Akuntabilitas; Mekanisme Pengawasan Dana Abadi
Akuntabilitas menjadi aspek penting dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Abadi Migas. Akuntabilitas di sini memiliki makna bahwa setiap tindakan-keputusan dari seluruh proses pengelolaan Dana Abadi – mulai dari penganggaran, penempatan dan pengembangan, hingga penggunaan hasil pengembangan Dana Abadi – harus dijalankan sebaik-baiknya sebagaimana mestinya, dan dapat dipertanggungjawabkan ke publik.
Untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan Dana Abadi, maka diatur beberapa ketentuan yang diatur dalam Rancangan Perda, antara lain: Pertama, membentuk pengawasan internal dan eksternal. Pengawas Internal terdiri dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yang mencakup Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Inspektorat Kabupaten.
Adapun yang dimaksud pengawas eksternal, adalah mencakup pengawas di luar pemerintah daerah (eksekutif), seperti DPRD, BPK, Pengawas Independen (Komite Pengawas Dana Abadi), serta masyarakat secara umum. Kedua, membangun mekanisme transparansi pengelolaan Dana Abadi, dengan menerapkan standar yang ketat dan tinggi, diantaranya publikasi data/informasi pengelolaan Dana Abadi secara berkala dan terbaru (realtime).
Ketentuan mengenai adanya pengawasan internal dan eksternal atas pengelolaan Dana Abadi Migas ini dinyatakan dalam Pasal 14 Ayat (1), sebagai berikut:
Pengawasan terhadap pengelolaan Dana Abadi dilakukan oleh aparat pengawas internal maupun eksternal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pengawas Independen: Komite Pengawas Dana Abadi
Dana Abadi merupakan aset bernilai tinggi yang harus dijaga untuk memastikan pengelolaan jangka panjang dari pendapatan migas. Karena itu dibutuhkan adanya pengawasan berlapis, selain pengawasan internal juga akan dibentuk pengawas independen, yakni Komite Pengawas Dana Abadi.
Sebagai bentuk pengawasan independen, Komite Pengawas Dana Abadi beranggotakan dari unsur akademisi, praktisi perbankan (ahli dalam bidang investasi) maupun organisasi masyarakat dan keagamaan. Komite ini dibentuk – dan ditetapkan – oleh Bupati Bojonegoro. Sebagaimana ini dinyatakan dalam Pasal 14 Ayat (2), sebagai berikut:
Bupati membentuk Komite Pengawas Dana Abadi yang terdiri dari unsur akademisi, praktisi perbankan maupun organisasi masyarakat/keagamaan.
Ketentuan mengenai pembentukan Komite Pengawas Dana Abadi dalam Raperda masih sangat umum: hanya dinyatakan dalam Pasal 14 Ayat (2) di atas. Lalu apa tugas dan kewenangan Komite Pengawas Dana Abadi; bagaimana mekanisme pembentukan Komite Pengawas Dana Abadi dan lainnya perlu diatur lebih detail. Atau paling tidak perlu diatur dalam peraturan yang lebih teknis: Peraturan Bupati.
Secara konseptual – sebagaimana pernah diusulkan dalam Raperda Dana Abadi Migas Kabupaten Bojonegoro (2018) dengan nama Wali Amanah, setidak-tidaknya Komite Pengawas Dana Abadi memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut: (1) memastikan setiap pengelolaan Dana Abadi dan penggunaan hasil pengembangan Dana Abadi secara terbuka; (2) dapat mengusulkan audit independen (audit eksternal) terhadap laporan keuangan dan operasional Dana Abadi; (3) memberikan laporan hasil pengawasan kepada Bupati dan DPRD dan masyarakat secara umum; (4) memberikan masukan atau rekomendasi kepada Bupati-DPRD untuk peningkatan pengelolaan serta layanan Dana Abadi.
Mekanisme Transparansi: Keterbukaan Informasi Pengelolaan Dana Abadi
Transparansi dan akuntabilitas merupakan fondasi pengelolaan Dana Abadi. Transparansi merupakan prasyarat akuntabilitas, artinya tidak ada akuntabilitas tanpa transparansi. Untuk memastikan dana dikelola secara aman (tidak berkurang) dan berkembang secara signifikan (semakin besar), maka Dana Abadi harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
Idealnya, transparansi pengelolaan Dana Abadi mencakup beberapa hal, antara lain: (1) adanya kejelasan tugas dan wewenang para pihak (pejabat) pengelola Dana Abadi; (2) keterbukaan informasi yang tersedia untuk publik; (3) proses pengambilan keputusan yang terbuka; (4) pelaporan serta kualitas dan kredibilitas informasi.
Terkait tugas dan kewenangan masing-masing pihak sudah diatur dalam PMK 65/2024 – Termasuk di dalamnya mengatur tugas dan kewenangan kepala daerah (Bupati), unit pengelola dan pengguna dana abadi dan lainnya. Adapun untuk keterbukaan informasi pengelolaan Dana Abadi diatur dalam Raperda Dana Abadi Migas (Bidang Pendidikan) pada Pasal 12, sebagai berikut:
(1). Pengelola Dana Abadi melaporkan pengelolaan Dana Abadi kepada Bupati setiap semester dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2). Laporan Dana Abadi dimuat dalam laman Pemerintah Kabupaten Bojonegoro secara berkala dan terbaru sesuai ketentuan perundang-undangan.
(3). Laporan sebagaimana ayat (1) dan ayat (2) memuat: (a). kinerja portofolio investasi; (b). pengelolaan risiko; (c). pemanfaatan hasil pengelolaan; (d). capaian kinerja program/kegiatan; dan (e). informasi penting lainnya.
Berdasarkan beberapa pernyataan Bupati Bojonegoro, Ketua dan beberapa anggota Pansus, bahwasanya pengelolaan Dana Abadi dapat dipantau secara real-time melalui kanal atau sistem informasi yang tersedia. Masyarakat dapat memantau saldo, penempatan investasi, hingga daftar penerima manfaat secara terbuka melalui kanal resmi tersebut.
Penutup
Demikian, latar belakang (konteks) dan poin-poin utama Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Dana Abadi Migas Bidang Pendidikan Kabupaten Bojonegoro. Sebuah inovasi kebijakan daerah yang sudah diperjuangkan sejak lama oleh Para Pihak – pemerintah daerah, NGO, akademisi, tokoh masyarakat dan para pemangku kepentingan lokal lainnya.
Mengingat tujuan mulia dari inisiasi kebijakan ini – yakni memastikan pengelolaan pendapatan jangka panjang dari sumber daya migas agar memberi keberlangsungan manfaat finansial untuk lintas generasi – maka keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam mengawal seluruh tahapan mulai dari perumusan, pembahasan, penetapan, hingga pelaksanaan kebijakan Dana Abadi sangat dibutuhkan.
Masyarakat diharapkan berpartisipasi aktif dalam mengkaji, mencermati rumusan Raperda Dana Abadi, terlebih lagi saat masih dalam proses pembahasan, dan masih dalam fasilitasi oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Aspirasi/masukan maupun pembacaan kritis atas Raperda Dana Abadi Migas ini sangat diperlukan, sehingga nantinya menghasil rumusan kebijakan yang bernas (berkualitas), visioner untuk keberlangsungan pengelolaan pendapatan dari sumber daya migas yang berkelanjutan. Masyarakat – khususnya masyarakat Bojonegoro dari berbagai kalangan – dapat menyampaikan aspirasi/catatan kritis atas Raperda Dana Abadi melalui berbagai saluran yang tersedia, seperti SAPA Bupati, atau melalui anggota Pansus DPRD Bojonegoro.
Pengaduan/aspirasi warga atas Rancangan Perda Dana Abadi juga dapat disampaikan lewat kanal pengaduan/aspirasi Bojonegoro Institute, melalui Email: [email protected] | No. Hotline: 0851-2371-5705 (Hp/WhatsApp).
** Ditulis oleh:
Sdr. Aw Saiful Huda dan Sdr. A. Wahyu Rizkiawan, keduanya merupakan Pegiat Seni Kebijakan di Bojonegoro Institute.